Senin, 19 Desember 2011

Andreas Harsono: Indonesia Perluh Mentaati Hukum Internasional

Bila ada orang dipenjara karena menyatakan pendapat atau aspirasi politik dia, maka orang tersebut disebut sebagai tahanan politik (Tapol).

Kalau pemerintah Indonesia mengatakan mereka bukan tapol, namun tahanan kriminal, ada baiknya orang-orang Jakarta ini membaca keputusan UN Working on Arbitrary Detention.

Demikian penegasan Andreas Harsono dari Human Rights Watch, siang ini, Minggu (18/12), ketika diminta tanggapannya terkait pernyataan Menkopolhukam beberapa waktu lalu yang menyatakan tak ada tahanan politik di Papua.

Kepada Papuan Voices, Andreas menyebut di Indonesia ada lebih dari 90 orang ditahan karena menyatakan aspirasi politik mereka secara damai tanpa kekerasan.

“Mulai dari para penari cakalele, yang mengibarkan bendera RMS saat Presiden Yudhoyono hadir di Ambon, hingga aktivis Papua yang menaikkan Bintang Fajar, adalah orang-orang yang masuk kategori tapol,” sebutnya.

Lanjut Andreas, UN Working on Arbitrary Detention juga telah menyatakan bahwa Filep Karma, seorang tapol Papua, tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

“Karma juga tidak mendapatkan perlakuan hukum adil dari tingkat pengadilan negeri Jayapura sampai Mahkamah Agung Indonesia,” jelasnya lagi.

UN menilai pemakaian hukum makar Indonesia tidak fair dengan interpretasi yang berlebihan.

“Persoalan sebenarnya muda sekali, apakah Indonesia mau taat pada konvensi-konvensi internasional atau mau menang sendiri, mau jadi negara yang mengabaikan hukum.”

Pada Sabtu (12/12) lalu, Menkopolhukam Djoko Suyanto menyatakan kepada media bahwa tak ada tahanan Politik di Papua, tapi hanya ada tahanan kriminal.

Bahkan menurutnya lagi, laporan-laporan lembaga non-pemerintah yang menyebut ada tahanan politik di Papua adalah tidak benar.

Pernyataan Djoko tentu dianggap kontra degan fakta dilapangan. Artinya, bisa dikatakan ia telah berbohong kepada publik.

Dalam Koran Jakarta Globe, Edisi 14 Desember 2011, Carmel Budiarjo, aktivis hak asasi manusia dan pendiri organisasi Tapol mengkritik pernyataan Djoko.

Dalam tulisan berjudul “See No Prisoners?,” Carmel mengatakan pernyataan Djoko tentu sangat membingungkan sebab pada akhir tahun ini pernah bocor sebuah dokumen milik pemerintah sendiri dengan judul “Daftar Tahanan Politik di Papua.”

Selain catatan pemerintah sendiri, banyak lembaga HAM di Indonesia, terutama lembaga-lembaga HAM tingkat internasional seperti Human Rights Watch (HRW), Amnesty International memiliki data yang akurat dan menunjukan bahwa memang ada Tapol di Papua.

Diakhir tulisan tersebut, Carmel menegaskan jika Djoko ingin menyatakan tak ada tahanan politik di Papua, maka semua tahanan politik harus dibebaskan, dan mencabut pasal-pasal yang dapat mengkriminalisasikan aspirasi politik seseorang.

Pasca Kongres Rakyat Papua III sebulan lalu, tapol di Papua semakin bertambah. Enam orang termasuk Forkorus Yaboisembut telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal makar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah anda terinspirasi?