dari OTSUS ke TRANSMIGRASI di PAPUA
Selama sepuluh tahun otonomi Khusus (Otsus) berjalan, Pemerintah Propinsi belum mencapai sasaran kesejatraan bagi masyarakat sendiri. pendataan penduduk masih belum menata baik. Penduduk yang ada belum mencapai harapan yang kita inginkan, namun pemerintah propinsi papua membuka wadah baru bagi penambaan penduduk di propinsi papua melalui program Transmigrasi.
Program transmingrasi di Papua saat ini akan dilaksanakan kembali, diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) berdasarkan amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Sebenarnya, program Transmigarasi sudah dihentikan pada masa reformasi, usulan pemerintah daerah sesuai UU Otsus. Perdasi program transmigrasi diatur dalam UU Otsus pasal 61 ayat 3, yang berbunyi 'Program transmigrasi harus dilakukan maksimal berdasarkan persetujuan Gubernur selaku kepala daerah yang menjalankan amanat UU Otsus Papua'.
Program transmigrasi yang dilakukan atas keinginan pemerintah propinsi pada tahun 2010 ini, itu diputuskan sejak tahun 2000 yang lalu karena dinilai terlalu sentralistik sehingga pada era Otsus Papua, semua program dikembalikan sesuai dengan kebutuhan Pihak tertentu. Dengan selama OSUS Pemerintah Propinsi, hasil kenyataan masih sebagai barometer dalam melaksanakan berbagai program pembangunan Daerah,
Pemerintah Propinsi papua, yang rencananya akan disebarkan ke 15 kabupaten yang baru benar-benar membutukan dukungan semua pihak, Apakah wadah baru ini, bisa menjawab kesejatraan masyarakat?, namun apakah masyarakat setempat siap menerima dan menyesuaikan keterampilan yang dimiliki oleh penduduk transmigrasi?
Salah satunya, Kabupaten Yahukimo membuka wacana untuk menerima transmigrasi masuk ke daerahnya untuk bersama-sama masyarakat setempat membangun daerah terpencil di Papua itu, namun dengan kenyataan masyarakat setempat belum memfasilitasi dari pemerintah untuk mengembangkan ketrampilanya seperti pertanian, perikanan, peternakan sehingga masyarakat penontong setia.
kemanakan semua dana Otsus yang sudah berlangsun selama sepuluh tahun? Kapan mengembangkan skill untuk masyarakat Papuan itu sendiri untuk melayani dan dilayani masyarakat setempat? .
kebijakan yang diambil bergulir ini, semuanya elit politik, kepentingan sendiri dan jangan jadikan masyarakat setempat sebagai objek. Masih ada masalah menamba masalah, coba merefleksi kembali sejauh manakah yang sudah dicapai, kemudian bagian mana yang kurang?, Kalau keseluruang tenagah, didatangkan dari luar Papua, nantinya masyarakat setempat jadi penontong yang andal ditanahnya sendiri.
Salah satu jalang keluar yang saya usulkan adalah pemerintah propinsi monitoring ke seluruh kabupaten yang ada, lalu membekali sesuai dengan kebutuhan masyarakat diinginkan. Setelah pogaram itu sudah berlangsung dengan baik dan sebagian masyarakat sudah miliki ketrampilan masin-masin kemudian pemerintah memakai kaca mata jernih untuk melihat bagian-bagian yang masyarakat papua tidak mampu, kemudian mendatangkan tenaga yang memiliki Skill di bagian itu melalui program program transmigarasi yang di tetapkan Propinsi Papua.
Oleh
Oleh Yulius Pekei,No.HP. 081392549876 Atau E-mail: yykebadabi@yahoo.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
apakah anda terinspirasi?