Kamis, 25 Februari 2010

PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DIWAJIBKAN MENYALAKAN LAMPU DI SIANG HARI

PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DIWAJIBKAN MENYALAKAN LAMPU DI SIANG HARI

Penganti Undang-Undang No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas, pengemudi kendaraan bermor diwajibkan menyalakan lampu terutama pada siang hari.

Peraturan tersebut menuai pendapat berbeda dari masyarakat, namun ditetapkannya Undang-undang baru. No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, tanggal 22 Juni 2009, maka segala ketentuan dalam Undang-Undang tersebut berlaku secara Nasional.

Dalam salah satu Pasal yakni, pasal 107 Undang-Undang tersebut, diatur tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor menyalakan lampu pada siang hari, yang dikenal dengan program Safety Riding atau cara aman berkendaraan. Bagi mereka yang tidak menyalakan lampu, akan dikenakan pidana maksimal 15 hari kurungan atau denda 100 ribu rupiah. Hari ke hari semakin membingukan yang mana pendapat ahli / media tentang masalah menyalakan lampu hazard saat hujan lebat di Tabloid OTOMOTIF edisi 01/XIX.

Bukannya tamba jelas, yang ada malah memboroskan aki pada motor, Melanggar undang-undang, karena sudah menyalakan lampu utama sepanjang siang hari maka tidak bisa difungsikan pada malam hari. Selain itu, aturan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, sedangkan pengendara akan membayar cost yang lebih tinggi untuk kendaraannya.

Antisipasi

Jadi solusi yang tepat adalah memberikan pembekalan dan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi dari polres setempat, Supaya masyarakat bisa memahami pengunaan lampu, baik lampu hazard,sein maupun lampu utama.

Oleh: Yulius Pekei (Mahasiswa, PBSID.FKIP, Universitas Sanata Dharama) Yogyakarta.

Catatan: Tulisan ini Pernah Muat di Media Massa Kolom Wacana BERNAS Yogyakarta, Pada Hari Selasa 12 Januari 2010. (Sudah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah anda terinspirasi?