Kamis, 25 Februari 2010

OPINI LAMPU KENDARAAN UNTUK JAGA-JAGA

OPINI

LAMPU KENDARAAN UNTUK JAGA-JAGA

(Pengemudi Kendaraan Bermotor Diwajibkan Menyalakan Lampu di Siang Hari)

Penganti Undang-Undang No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas, pengemudi kendaraan bermor diwajibkan menyalakan lampu utama pada siang hari. Peraturan tersebut menuai pendapat berbeda dari masyarakat, namun ditetapkannya Undang-undang baru. No. 22 Tahun 2009 angkutan jalan, tanggal 22 Juni lalu, maka segala ketentuan dalam Undang-Undang tersebut berlaku secara Nasional. Dalam salah satu Pasal yakni, pasal 107 Undang-Undang tersebut, diatur tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor menyalakan lampu pada siang hari, yang dikenal dengan program Safety Riding atau cara aman berkendaraan. Bagi mereka yang tidak menyalakan lampu, akan dikenakan pidana maksimal 15 hari kurungan atau denda 100 ribu rupiah. Hari ke hari semakin membingukan yang mana pendapat ahli / media tentang masalah menyalakan lampu hazard saat hujan lebat di Tabloid OTOMOTIF edisi 01/XIX.

Program Safety Riding, sebelumnya telah diterapkan disebagian wilayah Indonesia dan terbukti bisa mengurangi angka kecelakaan dijalan raya. Meski demikian, ketentuan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, tak serta merta diterima masyarakat. Aturan tersebut menuai pendapat berbeda dari masyarakat. Selain itu, sebagian pengendara kendaraan bermotor, banyak yang tidak mengetahui penerapan aturan tersebut.

Bukannya tamba jelas, yang ada malah memboroskan aki pada motor, Melanggar undang-undang, karena sudah menyalakan lampu utama sepanjang siang hari maka tidak bisa difungsikan pada malam hari dan juga aturan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, sedangkan pengendara akan membayar cost yang lebih tinggi untuk kendaraannya.

Antisipasi

Tidak ada yang salah, begitulah bangsa Indonesia, baru sampai di situ. Yang penting sadar, kenyataan jangan ditolak, tetapi diantisipasi untuk tujuan kenyamanan . Biarkan perilaku demikian berjalan tanpa disalahkan secara politik-hukum. Penyelenggara lalulintas salah, tetapi tak boleh disalahkan. Antisipasinya, lewat pendampingan oleh kekuatan sosial (civil society) untuk ”mencari ketertipan kendaraan” sesuai dengan tujuan negara, yaitu rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (alinea 2 Pembukaan UUD). Jadi solusi yang tepat adalah memberikan pembekalan dan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi dari polres setempat, Supaya masyarakat bisa memahami pengunaan lampu, baik lampu hazard,sein maupun lampu utama.


opini diatas ini perna muat di mediamasa bernas jokja pada tangal 15 januari 2010

Oleh: Yulius Pekei

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah anda terinspirasi?